Dalam Bagian kelima UUCK Pasal 109 tentang perubahan UU PT dalam Pasal 1 dinyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Kalimat “Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”. Hal ini menunjukan adanya kebaharuan yaitu Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan sebuah perseroan perseroangan yang dapat diklasifikasikan menjadi badan hukum.

Merujuk pada Pasal 53A-153B UUCK, perseorangan perorangan dapat didaftarkan melalui mekanisme sebagai berikut dimana perseroan melakukan pendaftaran dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang berisikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan yang didaftarkan secara elektronik kepada Mentri dengan mengisi format isian. Kendati demikian, mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut dalam sebuah Peraturan Pemerintah.

  • ISApr