Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual interest). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Itu sebabnya, hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda, yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. hukum perdata disebut  beraneka ragam. Prof. Subekti mengistilahkannya dengan ‘berbhinneka’. Dikarenakan hukum perdata, dalam arti sempit KUH Perdata, tidak bersifat unifikatif berlaku bagi semua warga negara.

  Sumber Hukum Perdata terbagi menjadi 4, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Traktat, Yurisprudensi, dan Kebiasaan. Secara yuridis formal, KUHPerdata terdiri dari 4(empat) buku yaitu buku I mengatur tentang orang (van Perrsonen) mulai Pasal 1 s/d 498, buku II mengatur tentang benda (van Zaken) mulai Pasal 499 s/d 1232, buku III mengatur tentang perikatan (van Verbintenissen) mulai Pasal 1233 s/d 1864, dan buku IV mengatur tentang pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring) mulai Pasal 1865 s/d 1993. Namun berdasarkan sistematika ilmu hukum, sistematika hukum perdata terbagi atas hukum perorangan (personenrecht), bagian kedua tentang hukum keluarga (Familierecht), bagian ketiga tentang hukum harta kekayaan (Vermogenrecht), dan bagian keempat tentang hukum warirs (Erfrecht). Subjek Hukum dalam Buku I KUHPerdata meliputi manusia dan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Benda yang diatur dalam buku II KUHPerdata adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan dipergunakan orang. Benda terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:

  1. Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  2. Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagankan
  3. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
  4. Benda yang bergerak dan tidak bergerak
  5. Benda yang dapat dilihat dan tidak dapat dilihatJika berbicara mengenai kebendaan maka tidak terlepas dari hak-hak kebendaan yang mana artinya adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan. Dalam buku III KUHPerdata mengatur mengenai perikatan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Buku ke IV KUHPerdata mengatur tentang bukti dan daluwarsa yang mana alat bukti dalam Hukum Perdata terbagi menjadi:
    1. Surat.
    2. Saksi.
    3. Pengakuan di luar dan di dalam sidang.
    4. Persangkaan Hakim.
    5. Sumpah penafsir, Sumpah Penambah dan Sumpah Penentu. 

    Sumber:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tan Kamello, Hukum Perdata: Hukum orang& Keluarga, (Medan: USU Press,2011)

    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2001)

    Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Ichtiar, 1966)

    Rachmadi Usman. Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 2003)

    -AK