Subjek hukum dalam kehidupan lalu lintas berhukum pastilah memiliki hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antar satu sama lain. Salah satu hubungan hukum tersebut adalah perjanjian. Suatu perjanjian dapat dimaknai sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

Sehingga ketika seseorang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian dengan subjek hukum lain, maka timbul sebuah hak dan kewajiban hukum untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perjanjian itu. Perjanjian sebagai sebuah hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.

Pada prinsipnya semua subjek hukum berhak untuk membuat perjanjian. Akan tetapi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur terdapat syarat yang diperlukan untuk membuat sebuah perjanjian. Berdasarakan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat sah perjanjian adalah:

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

Kesepatan berarti terdapat kesamaan kehendak antar para pihak berkaitan dengan hal-hal yang akan diperjanjikan. Dalam hal ini para pihak harus mempunyai kemauan sukarela untuk mengikatkan dirinya. Kesepakatan tersebut juga harus bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Sehingga apabila terdapat hal-hal kekhilafan, paksaan dan penipuan, maka merujuk pada Pasal 1321 KUHPerdata perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian;

Merujuk pada pasal 1329 KUHPer dinyatakan “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.”

3.      Mengenai suatu hal tertentu;

Hal tertentu atau objek yang diperjanjikan. Merujuk pada 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

4.      Suatu sebab yang halal.

Sebab yang hal menginisiasikan bahwa Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 1337 KUHPer.

Kemudian kerap kali dimasyarakat terdapat stigma bahwa perjanjian adalah sah jika telah dibubuhi oleh materai. Akan tetapi merujuk pada penjelasan diatas, bahwa syarat sah perjanjian hanyalah kata sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Oleh karenanya materai dalam hal ini hanya berfungsi sebagai kontribusi wajib yang harus dilunasi warga negara untuk setiap pembuatan dokumen tertulis menurut perundang-undangan. Sehingga perjanjian pun dapat dianggap sah ketika tidak menggunakan materai.

Sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 20,  (Jakarta: PT. Intermasa, 2004)

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, cet.2 (Bandung: Alumni, 1986)

-ISApr & Mulkan Syarif