Kerap kali menjadi keraguan khalayak umum dalam menentukan apakah suatu peristiwa hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) / Wanprestasi (“Cidera Janji”) . Perlu diketahui bahwasanya PMH melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan tuntutan ganti ruginya pun diserahkan pada penafsiran hakim. Sedangkan Untuk memahami Wanprestasi mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dari Prestasi dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu 

  1. memberikan sesuatu;
  2. berbuat sesuatu;
  3. tidak berbuat sesuatu. 

Pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan suatu kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, misalnya dalam jual-beli, sewa-menyewa, hibah. Setelah para pihak menentukan prestasi mana yang akan tertuang dalam perjanjian mereka lalu adanya pihak tidak dilaksanakan / tidak memenuhi prestasi termaktub maka pihak tersebut melakukan Wanprestasi. Atas asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda, Wanprestasi merupakan pelanggaran aturan yang berlaku bagi pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sehingga tuntutan ganti ruginya juga mengacu pada perjanjian yang telah dibuat.

Untuk mencapai prestasi sebagai objek perikatan dan terhindar dari wanprestasi, perlunya pemenuhan syarat sahnya perjanjian yang ada di Pasal 1320 KUHPer yaitu :

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
  3. suatu pokok persoalan tertentu; 
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Sedangkan bentuk-bentuk wanprestasi menurut Prof. Subekti,S.H. yaitu :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Pembahasan selanjutnya, Apakah perkara Wanprestasi dapat digugat menjadi Perbuatan Melawan Hukum? Ya, contohnya dalam hal objek perjanjian tersebut merupakan hal yang terlarang oleh Undang-Undang atau tidak memiliki kausa yang halal sehingga tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPer, perkara tersebut dapat di gugat dengan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam hal ini maka pemenuhan syarat sahnya perjanjian merupakan hal baku yang tidak dapat dilanggar atau dipenuhi sebagian dan bahwasanya Perbuatan Melawan Hukum mengacu pada pelanggaran terhadap Undang-Undang sedangkan Wanprestasi mengacu pada pelanggaran terhadap perjanjian yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang mengikatkan diri berdasarkan asas pacta sunt servanda.

Daftar Pustaka:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)
  • Syaifuddin, Muhammad. 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju.
  •  Subekti. 2005.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta:Intermassa.

-Gk